MEMANUSIAKAN ANAK JALANAN DAN TUNA WISMA
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI, saya akan mengajukan RUU mengenai penanggulangan anak jalanan dan tuna wisma. Artinya mengaplikasikan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1, di mana berbunyi “Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tersebut mempunyai makna bahwa tuna wisma dan anak - anak jalanan dipelihara atau diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Karena yang ada sekarang adalah anak jalanan dan tuna wisma hanya dipandang sebagai ‘sampah’. Mereka seolah-olah tidak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, apalagi penghidupan yang layak. Maka saya akan memerjuangkan ketersediaan lapangan pekerjaan, peningkatan kemampuan anak jalanan dan tuna wisma, yang notabenenya memang tidak memiliki akses pendidikan yang memadai. Anak jalanan merupakan bagian dari generasi penerus bangsa, oleh sebab itu alangkah lebih bijak diatur dan diarahkan langkah hidupnya, agar di masa depan tidak menjadi ‘sampah’ masyarakat. Nam...